Sebagai Salah Satu bentuk Pelayanan dari Pengadilan Negeri Tuban yaitu pemberian SURAT KETERANGAN untuk TIDAK SEDANG DICABUT HAKNYA dan SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA dengan ancaman maksimal paling singkat 5 (lima) tahun, maka kepada Masyarakat Kabupaten Tuban yang membutuhkan surat-surat tersebut sekarang telah dilayani secara online.
Silahkan klik tautan berikut ini : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran surat keterangan adalah :
- Alamat Email pengguna yang aktif (disarankan memakai akun gmail)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6 (2 lembar)
Catatan :
- Pemohon surat keterangan dapat mengisi surat permohonan darimana saja tanpa perlu datang ke kantor Pengadilan Negeri Tuban pada jam kerja (07:00 – 16:00)
- Apabila berkas sudah di verifikasi pada keterangan di aplikasi, pemohon dapat mengambilnya di kantor Pengadilan Negeri Tuban dengan membawa : Fotocopy SKCK, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Pas foto latar belakang merah ukuran 4×6 (2 lembar), dan semua berkas dimasukkan Map.
Silahkan ikuti panduan dibawah ini untuk lebih jelasnya
http://pn-tuban.go.id/download/brosureraterang.pdf