Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Oleh landasan diatas, maka pada hari Rabu 12 Februari 2025 dilaksanakan Sosialisasi PERMA No 1 Tahun 2024 terkait konsep dan pelaksanaan Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Tuban yang disampaikan oleh Bapak Marcellino Gonzales S.P, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tuban.
Dengan adanya Keadilan restoratif diharapkan dapat membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban dan masyarakat dalam menyelesaikan dampak yang ditimbulkan dari suatu kejahatan/tindak pidana dan dapat memulihkan keadaan seperti sediakala.
==> Masyarakat dapat menghubungi kami lebih lanjut melalui media berikut:
– Website: www.pn-tuban.go.id
– Whatsaapp: 0811-3344-911
– FB: www.facebook.com/Pengadilan Negeri Tuban
IG: @pn_tuban
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...