Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Juni 2025 oleh Hakim Pengawas dari Pengadilan Negeri Tuban bertujuan untuk untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap narapidana berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, KIMWASMAT juga bertujuan untuk mengumpulkan data mengenai perilaku narapidana selama menjalani pembinaan, yang nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem pemidanaan.
Pengadilan Negeri Tuban secara aktif membangun komunikasi dengan Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban untuk memastikan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan sudah efektif dalam membentuk narapidana menjadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.

Kegiatan yang di pimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Tuban yakni Bapak Duano Aghaka, S.H.,M.H bersama Plt. Panitera Muda Pidana, Bapak Joko Purnomo, S.H beserta 2 orang staff lainnya mengevaluasi dan memberikan masukan kepada warga binaan Lapas dengan tujuan agar setiap warga binaan Lapas nantinya siap untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani seluruh proses pembinaannya.
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...