Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

data-trp-post-id='97'>Delegasi

data-trp-post-id='97'>Delegasi

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan maka mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut :

  1. Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan kepada ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui surat elektronik, faksimile, atau sistem informasi yang dimiliki dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Panitera/Sekretaris Pengadilan menunjuk Jurusita/Jurusita Penggantiyang    akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan penyarnpaian panggilan/ pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator;
  3. Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak suratperintah/ disposisi dari Panitera/Sekretaris diterima
  4. Jurusita/ Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemanggilan kepada koordinator yang ditunjuk;
  5. Koordinator melakukan pemindaian/ scanning relaas panggilan/ pemberitahuan dan mengirimkannya melalui surat elektronik pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Apabila pengiriman melalui surat elektronik ( e-mails tidak memungkinkan, pengiriman relaas dapat dilakukan menggunakan faximile;
  6. Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa dokumen pengiriman tercatat paling lama satu hari sejak menerima relaas tersebut dari koordinator Jurusita/Jurusita Pengganti
  7. Koordinator delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan pada pengadilan peminta bantuan menyampaikan print out relaas panggilan/ pemberitahuan yang dikirim melalui email sebagaimana huruf (e) tersebut di atas kepada Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan, pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik;
  8. Majelis Hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan persidangan berdasarkan print out dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan. Sedangkan untuk proses pemberkasan minutasi menggunakan relaas panggilan/pemberitahuan asli;
  9. Koordinator melakukan pembaruan data/informasi proses penanganan     bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dalam register atau sistem informasi yang disediakan;

Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Tuban https://sipp.pn-tuban.go.id/

Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • Berita Mahkamah Agung

    • Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ke Provinsi Sulawesi Tenggara

      kendari - Humas: Rapat Kunker Komisi Iii Dpr Ri Dengan Tiga Peradilan Sewilayah Sulawesi Tenggara Berlangsung Pada Jum'at, 6 Desember 2024 Di Polda Sulawesi Tenggara. Kunjungan Kerja Ini Dalam Rangka Reses Komisi Iii Dpr Ri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. kunjungan Kerja Yang Bertujuan Untuk Mendengar Secara Langsung Keluhan ...
    • Ma Raih Juara Ii Penghargaan Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

      jakarta-humas: Mahkamah Agung, Melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.h., M.h Meraih Penghargaan Juara Ii Anugerah Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (djkn) Kementerian Keuangan Katagori Kelompok Iii Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (bmn). Penghargaan Tersebut Diberikan Langsung Oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Yang Didampingi Oleh Direktur Jenderal Djkn ...
    • Ketua Ma Pinta Aparatur Peradilan Berikan Layanan Berkarakter Kepada Masyarakat

      solo-humas: Di Sela-sela Kegiatan Pemberian Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Berkesempatan Memberikan Pembinaan Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Di Seluruh Indonesia. turut Hadir Pula Memberikan Pembinaan Yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.suharto, S.h., M.hum., Ketua ...
    • Ketua Ma Serahkan Piala Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024

      solo-humas: Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menyerahkan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 Kepada Pengadilan Tinggi (pt) Jawa Tengah Pada Kamis, 5 Desember 2024 Di Solo, Jawa Tengah. piala Penghargaan Bergilir Ini Diberikan Kepada Pt Jawa Tengah Karena Dinilai Sebagaisatuan Kerja Yang Paling Banyak ...