Pengadilan Negeri Tuban menghadiri undangan sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup oleh Mahkamah Agung RI secara daring.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni mulai dari tanggal 13 – 14 Mei 2024. Didalam penyelenggaran kegiatan tersebut turut didukung oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup merupakan pembaharuan atas SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...