Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

Pengawasan & Kode Etik Hakim

Pengawasan & Kode Etik Hakim

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

1. BERPERILAKU ADIL

Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang

2. BERPERILAKU JUJUR

Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan

3. BERPERILAKU ARIF DAN BIJAKSANA

Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun

4. BERSIKAP MANDIRI

Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku

5. BERINTEGRITAS TINGGI

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

6. BERTANGGUNGJAWAB

Bertanggung bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.

7. MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI

Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan

8. BERDISIPLIN TINGGI

Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.

9. BERPERILAKU RENDAH HATI

Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan.
Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.

10. BERSIKAP PROFESIONAL

Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.

Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009

Bagikan...





  • Berita Mahkamah Agung

    • Ketua Mahkamah Agung Resmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung

      jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung Pada Rabu, 24 April 2024 Bertempat Di Lantai 9 Gedung Serbaguna Mahkamah Agung. mengawali Sambutannya Ketua Ma Mengucapkan Rasa Syukur Atas Selesainya Pembangunan Fasilitas Lapangan Tenis Di Kompleks Mahkamah Agung. lapangan ...
    • Lantik Kepala Pengadilan Militer Tingkat Banding, Kma Ingatkan Ekspetasi Publik Terhadap Pengadilan, Ibarat Hidup Diruang Kaca Yang Transparan

      jakarta-humas: Di Tengah Tingginya Ekspektasi Publik Terhadap Lembaga Peradilan, Terlebih Di Era Keterbukaan Informasi Seperti Sekarang Ini, Kita Ibarat Hidup Di Suatu Ruang Kaca Yang Transparan, Di Mana Semua Mata Bisa Memandang, Dan Semua Orang Bisa Memberi Penilaian Terhadap Kinerja Yang Kita Lakukan. Di Saat Seperti Inilah, Kepemimpinan Yang Kokoh ...
    • Suharto Terpilih Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial

      jakarta-humas: Mengisi Kekosongan Posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Pasca Dr. Sunarto S.h., M.h., Dilantik Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Pada 3 April 2023 Lalu, Mahkamah Agung Menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus Dengan Agenda Tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Pada Senin, 22 April ...
    • Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Raih Gelar Profesor Kehormatan

      semarang-humas: Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.h., M.h. Meraih Gelar Profesor Kehormatan (honoris Causa) Dari Universitas Diponegoro (undip) Pada Sabtu, 20 April 2024 Di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro Semarang. pemberian Gelar Ini Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 133/un7.a/iv/2024 Tentang Pengangkatan Dr. H. ...