Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

PENDAFTARAN GUGATAN BIASA

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);

PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Sederhana Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);

Blangko Gugatan Sederhana bisa di unduh disini

Blangko Kontra Memori Keberatan Gugatan Sederhana bisa di unduh disini

Blangko Memori Keberatan Sederhana bisa di unduh disini

PENDAFTARAN GUGATAN INTERVENSI

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Interpensi Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);

PENDAFTARAN PERMOHONAN NIKAH TERLAMBAT

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;

PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Fotocopy ktp Orang Tua Anak yang Diangkat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan Orang Tua Anak;
  • Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung kepada Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy Daftar Gaji, SK Terakhir (Bila Pemohon PNS);
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon dan Orang Tua Anak;
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING

Persyaratan:

  • Akta Pernyataan Banding;
  • Surat Kuasa Pembanding yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pembanding yang Baru;
  • Memori Banding beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Banding beserta Softcopy;

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM KASASI

Persyaratan:

  • Akta Pernyataan Kasasi;
  • Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Baru;
  • Memori Kasasi beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Kasasi beserta Softcopy;

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Persyaratan:

  • KTP / Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;

PENDAFTARAN PERMOHONAN GANTI KERUGIAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Ganti Kerugian (Konsinyasi) beserta Softcopy;
  • Identitas Pemohon dan Termohon;
  • Fotocopy Surat Keputusan Gubernur, Walikota / Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan;
  • Fotocopy Surat dari Termohon sebagai yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah;
  • Fotocopy Surat dari Penilaian / Penilai Publik;
  • Fotocopy Berita Acara Musyawarah Ganti Kerugian;
  • Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan BHT (Jika Ada);
  • Fotocopy Surat Penolakan Termohon atas Besar / Bentuk Ganti Kerugian;
  • Fotocopy Dokumen Surat Gugatan / Surat Keterangan Panitera kalau Menjadi Objek Perkara;
  • Fotocopy Surat Peletakan Sita / Keterangan Pejabat yang Menyita;

PENDAFTARAN EKSEKUSI RIIL

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Eksekusi beserta Softcopy;
  • Fotocopy Putusan Rangkap 2;
  • Surat Kuasa (Jika Ada);
  • Membayar Panjar Biaya Aanmaning melalui SKUM;
  • Biaya Pelaksanaan sesuai Kebutuhan pada Waktu Pelaksanaan Eksekusi;

PENDAFTARAN PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon / Orang Tua;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;

PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;

PENDAFTARAN PERMOHONAN PERWALIAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon;
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon yang Dijadikan Perwalian;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Berita Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...