Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

PENDAFTARAN GUGATAN BIASA

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);

PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Sederhana Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);

Blangko Gugatan Sederhana bisa di unduh disini

Blangko Kontra Memori Keberatan Gugatan Sederhana bisa di unduh disini

Blangko Memori Keberatan Sederhana bisa di unduh disini

PENDAFTARAN GUGATAN INTERVENSI

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Gugatan Interpensi Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);

PENDAFTARAN PERMOHONAN NIKAH TERLAMBAT

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;

PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Fotocopy ktp Orang Tua Anak yang Diangkat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan Orang Tua Anak;
  • Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung kepada Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy Daftar Gaji, SK Terakhir (Bila Pemohon PNS);
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon dan Orang Tua Anak;
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING

Persyaratan:

  • Akta Pernyataan Banding;
  • Surat Kuasa Pembanding yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pembanding yang Baru;
  • Memori Banding beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Banding beserta Softcopy;

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM KASASI

Persyaratan:

  • Akta Pernyataan Kasasi;
  • Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Baru;
  • Memori Kasasi beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Kasasi beserta Softcopy;

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Persyaratan:

  • KTP / Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;

PENDAFTARAN PERMOHONAN GANTI KERUGIAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Ganti Kerugian (Konsinyasi) beserta Softcopy;
  • Identitas Pemohon dan Termohon;
  • Fotocopy Surat Keputusan Gubernur, Walikota / Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan;
  • Fotocopy Surat dari Termohon sebagai yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah;
  • Fotocopy Surat dari Penilaian / Penilai Publik;
  • Fotocopy Berita Acara Musyawarah Ganti Kerugian;
  • Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan BHT (Jika Ada);
  • Fotocopy Surat Penolakan Termohon atas Besar / Bentuk Ganti Kerugian;
  • Fotocopy Dokumen Surat Gugatan / Surat Keterangan Panitera kalau Menjadi Objek Perkara;
  • Fotocopy Surat Peletakan Sita / Keterangan Pejabat yang Menyita;

PENDAFTARAN EKSEKUSI RIIL

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Eksekusi beserta Softcopy;
  • Fotocopy Putusan Rangkap 2;
  • Surat Kuasa (Jika Ada);
  • Membayar Panjar Biaya Aanmaning melalui SKUM;
  • Biaya Pelaksanaan sesuai Kebutuhan pada Waktu Pelaksanaan Eksekusi;

PENDAFTARAN PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon / Orang Tua;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;

PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;

PENDAFTARAN PERMOHONAN PERWALIAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon;
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon yang Dijadikan Perwalian;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • Berita Mahkamah Agung

    • Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ke Provinsi Sulawesi Tenggara

      kendari - Humas: Rapat Kunker Komisi Iii Dpr Ri Dengan Tiga Peradilan Sewilayah Sulawesi Tenggara Berlangsung Pada Jum'at, 6 Desember 2024 Di Polda Sulawesi Tenggara. Kunjungan Kerja Ini Dalam Rangka Reses Komisi Iii Dpr Ri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. kunjungan Kerja Yang Bertujuan Untuk Mendengar Secara Langsung Keluhan ...
    • Ma Raih Juara Ii Penghargaan Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

      jakarta-humas: Mahkamah Agung, Melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.h., M.h Meraih Penghargaan Juara Ii Anugerah Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (djkn) Kementerian Keuangan Katagori Kelompok Iii Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (bmn). Penghargaan Tersebut Diberikan Langsung Oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Yang Didampingi Oleh Direktur Jenderal Djkn ...
    • Ketua Ma Pinta Aparatur Peradilan Berikan Layanan Berkarakter Kepada Masyarakat

      solo-humas: Di Sela-sela Kegiatan Pemberian Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Berkesempatan Memberikan Pembinaan Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Di Seluruh Indonesia. turut Hadir Pula Memberikan Pembinaan Yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.suharto, S.h., M.hum., Ketua ...
    • Ketua Ma Serahkan Piala Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024

      solo-humas: Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menyerahkan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 Kepada Pengadilan Tinggi (pt) Jawa Tengah Pada Kamis, 5 Desember 2024 Di Solo, Jawa Tengah. piala Penghargaan Bergilir Ini Diberikan Kepada Pt Jawa Tengah Karena Dinilai Sebagaisatuan Kerja Yang Paling Banyak ...