A. Tata Tertib Umum
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
– Senjata api
– Benda tajam
– Bahan peledak
– Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
Surat Kuasa
Jawaban
Saksi
Bukti
Replik
Duplik
Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang
Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. Tata Tertib Persidangan
- Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
- Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
- Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).
- Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
- Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.
Pengumuman Mahkamah Agung
Pengingat Pengisian Aplikasi E-monev Bappenas 2024 Berdasarkan Pp 39/2006 Triwulan Iv Ta 2024
jakarta " Humas: Sehubungan Dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4491/sek/ra1.5/xii/2024 Tanggal 23 Desember 2024 Hal Pengisian Aplikasi E-monev Bappenas 2024 Berdasarkan Pp 39/2006 Triwulan Iv Ta 2024, Dengan Ini Kami Ingatkan Kembali Bahwa Batas Akhir Pengisian Aplikasi E-monev Bappenas 2024 Tersebut Adalah Hari Senin, 10 Februari 2025 . untuk ...Penyesuaian Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (rka-k/l) Ta 2025 Program Dukungan Manajemen Dipa 01 Mahkamah Agung
jakarta " Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 Diperlukan Penyesuaian Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (rka-k/l) Tahun Anggaran 2025 Program Dukungan Manajemen Dipa 01 Mahkamah Agung Yang Diterbitkan Pada Tanggal 21 Juni 2024 Terkait Penjelasan Honorarium ...Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 5.6.5 Dan Aplikasi E-berpadu Versi 4.0.0
jakarta-humas: Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi ...Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025 Gelombang 1
jakarta-humas: Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 59/sek/sk/12/2015tanggal 15 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Mahkamah Agung Ri, Dengan Ini Disampaikan Beberapa Hal Tentang Pelaksanaannya. informasi Selengkapnya, Silakan Klik Tautan Di Bawah Ini. (humas)unduh Lampiran I Pengumuman.pdfunduh Lampiran Ii Pengumuman.pdfunduh Pendaftaran E-exam ...
Berita Mahkamah Agung
Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.h., M.h. Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pada Jumat, 24 Januari 2025 Di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. pelantikan Tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 105 Dan 106/sek/sk.kp1.2.5/i Romawi/2025 Tanggal 13 Januari 2025. dalam Sambutannya, Sekretaris Ma Menyampaikan Pelantikan ...Hadiri Munas Dharmayukti Karini, Ketua Ma Mengajak Peran Perempuan Sebagai Istri Dalam Upaya Pencegahan Prilaku Korupsi
megamendung-humas: Beberapa Waktu Yang Lalu Kita Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (hakordia) Yang Dilaksanakan Pada Tanggal 9 Desember. Kegiatan Tersebut Merupakan Salah Satu Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Korupsi Dan Pentingnya Peran Serta Semua Pihak Termasuk Perempuan Sebagai Isteri Pejabat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Agung Telah Banyak ...Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Of The Legal Year 2025 Malaysia
humas-malaysia: Pada Tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Ri Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menerima Undangan Dari Chief Justice Federal Court Of Malaysia (ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) Untuk Menghadiri Acara Opening Legal Year (oly) Malaysia Tahun 2025. berdasarkan Undangan Tersebut, Ketua Mahkamah Agung Ri ...Ketua Mahkamah Agung Ri Hadiri Opening Legal Year Singapura 2025
singapura-humas: Ym Ketua Mahkamah Agung (ma) Republik Indonesia (ri) Prof. Dr M Sunarto, S.h., M.h. Hari Senin 13 Januari 2025 Lalu Atas Undangan Mahkamah Agung Singapura Menghadiri Acara Opening Legal Year (oly) Singapura 2025. acara Opening Legal Year Merupakan Bagian Dari Tradisi Rutin Peradilan Singapura Dan Negara-negara Dengan Tradisi Common ...
Badilum
Perubahan Tanggal Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Panitera Pengadilan Negeri Di Lingkungan Peradilan Umum
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Panitera Tahun 2025 Final.pdf 333 Kb286 by zenorss ...Teguran Penginputan Data Pidana Denda Dan Uang Pengganti (narkotika, Tipikor, Tilang Dan Tindak Pidana Tertentu) Restorative Justice Dan Sinkronisasi Data Sipp
kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Ketua Pengadilan Negeri Hakim Pengawas Bidang Satuan Kerja Panitera Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat-teguran-satker-sipp-sign.pdf 185 Kb5 by zenorss ...Pemanggilan Peserta Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bagi Calon Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a.k Dan Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.a Tahun 2025 Di Lingkungan Peradilan Umum
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat Pemanggilan Peserta Fit Kepaniteraan 2025.pdf 264 Kb234 by zenorss ...Evaluasi Penempatan Cctv Pada Ptsp Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat-monitoring-posisi-cctv-sign.pdf 460 Kb119 by zenorss ...