A. Tata Tertib Umum
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
– Senjata api
– Benda tajam
– Bahan peledak
– Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
Surat Kuasa
Jawaban
Saksi
Bukti
Replik
Duplik
Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang
Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. Tata Tertib Persidangan
- Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
- Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
- Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).
- Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
- Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.


Pengumuman Mahkamah Agung
Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 Audited
jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor; 863/sek/ku.00/04/2022 Tanggal 5 April 2022 Perihal Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 Audited. yang Ditujukan Kepada : Yth; 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal ...Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap Xvii Tahun 2022
jakarta-humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi. informasi Lebih Lanjut, Silakan Klik Tautan Di Bawah Ini.unduh Pengumuman Seleksi Administrasi Tahap Xvii Tahun 2022.pdfby zenorss ...Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Dilingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Yang Ada Dibawahnya
jakarta " Humas : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah. untuk Lebih Jelasnya, Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung unduh Surat_edaran_no 2 Pdf.pdfby zenorss ...Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021
jakarta " Humas: Sehubungan Dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Ri Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri, Bersama Ini Disampaikan Hal-hal Sebagai Berikut: untuk Lebih Jelasnya, Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung unduh Pengumuman Perintah_melaksanakan Tugas Cpns 2021 Pdf.pdfunduh Lampiran Perintah_melaksanakan Tugas Cpns_fix Pdf.pdfby ...
Berita Mahkamah Agung
Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan
jakarta-humas: Menurut Data Statistik Unesco Tahun 2012, Minat Membaca Pada Penduduk Indonesia Baru Mencapai 0,001. Artinya, Setiap Seribu Penduduk, Hanya Satu Orang Yang Memiliki Minat Membaca. Tentunya Tidak Akan Jauh Berbeda Dengan Minat Menulis, Bahkan Bisa Lebih Rendah Angkanya, Karena Untuk Menulis Orang Harus Membaca Terlebih Dahulu Dan Orang Yang ...Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung
jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.h., M.h Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung, Pada Jumat, 1/4/2022, Bertempat Dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. acara Yang Berlangsung Secara Hikmat Ini, Diawali Dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dan Mars Mahkamah Agung, Serta Dibacakan Petikan ...Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2
jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Meluncurkan Case Book Ii Hak Kekayaan Intelektual (hki) Pada Selasa, 29/3/2022 Bertempat Dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. buku Ini Merupakan Hasil Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Ri Dan Japan International Coorporation Agency (jica). Hadir Mewakili Jica Yaitu ...Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun
jakarta - Humas: Perkembangan Praktik Dunia Peradilan Saat Ini Berjalan Dengan Sangat Cepat, Bahkan Terkadang Tidak Mampu Diikuti Oleh Regulasi Dan Teori-teori Hukum Yang Diajarkan Di Kampus, Sehingga Saya Memandang, Perlu Ada Sinergi Antara Dunia Peradilan Dengan Pihak Kampus, Agar Dunia Pendidikan Tidak Ketinggalan Oleh Perkembangan Praktik Peradilan, Begitupun Sebaliknya, ...
Badilum
Eis Periode Bulan Maret Tahun 2022
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads eis Maret 2022 278 Kb47 by zenorss ...Pemantauan Pembaruan Aplikasi Sipp Tingkat Pertama Versi 4.2.0
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads pemantauan Update Sipp 4.2.0 1015 Kb463 by zenorss ...Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mengucapkan "marhaban Yaa Ramadhan". Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadahn 1443 H Bagi Umat Muslim Yang Menjalankan. Semoga Di Bulan Yang Mulia Ini, Kita Dapat Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Allah Swt. by zenorss ...Pemantauan Penginputan Data Dukung Keuangan Perkara Pada Aplikasi E-bima
...