Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

Delegasi

Delegasi

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan maka mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut :

  1. Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan kepada ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui surat elektronik, faksimile, atau sistem informasi yang dimiliki dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Panitera/Sekretaris Pengadilan menunjuk Jurusita/Jurusita Penggantiyang    akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan penyarnpaian panggilan/ pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator;
  3. Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak suratperintah/ disposisi dari Panitera/Sekretaris diterima
  4. Jurusita/ Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemanggilan kepada koordinator yang ditunjuk;
  5. Koordinator melakukan pemindaian/ scanning relaas panggilan/ pemberitahuan dan mengirimkannya melalui surat elektronik pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Apabila pengiriman melalui surat elektronik ( e-mails tidak memungkinkan, pengiriman relaas dapat dilakukan menggunakan faximile;
  6. Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa dokumen pengiriman tercatat paling lama satu hari sejak menerima relaas tersebut dari koordinator Jurusita/Jurusita Pengganti
  7. Koordinator delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan pada pengadilan peminta bantuan menyampaikan print out relaas panggilan/ pemberitahuan yang dikirim melalui email sebagaimana huruf (e) tersebut di atas kepada Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan, pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik;
  8. Majelis Hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan persidangan berdasarkan print out dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan. Sedangkan untuk proses pemberkasan minutasi menggunakan relaas panggilan/pemberitahuan asli;
  9. Koordinator melakukan pembaruan data/informasi proses penanganan     bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dalam register atau sistem informasi yang disediakan;

Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Tuban https://sipp.pn-tuban.go.id/

Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Berita Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...