Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan maka mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut :
- Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan kepada ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui surat elektronik, faksimile, atau sistem informasi yang dimiliki dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara prodeo.
- Panitera/Sekretaris Pengadilan menunjuk Jurusita/Jurusita Penggantiyang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan penyarnpaian panggilan/ pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator;
- Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak suratperintah/ disposisi dari Panitera/Sekretaris diterima
- Jurusita/ Jurusita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemanggilan kepada koordinator yang ditunjuk;
- Koordinator melakukan pemindaian/ scanning relaas panggilan/ pemberitahuan dan mengirimkannya melalui surat elektronik pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Apabila pengiriman melalui surat elektronik ( e-mails tidak memungkinkan, pengiriman relaas dapat dilakukan menggunakan faximile;
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa dokumen pengiriman tercatat paling lama satu hari sejak menerima relaas tersebut dari koordinator Jurusita/Jurusita Pengganti
- Koordinator delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan pada pengadilan peminta bantuan menyampaikan print out relaas panggilan/ pemberitahuan yang dikirim melalui email sebagaimana huruf (e) tersebut di atas kepada Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan, pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik;
- Majelis Hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan persidangan berdasarkan print out dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan. Sedangkan untuk proses pemberkasan minutasi menggunakan relaas panggilan/pemberitahuan asli;
- Koordinator melakukan pembaruan data/informasi proses penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dalam register atau sistem informasi yang disediakan;
Untuk memantau permintaan bantuan delegasi yang telah diajukan, silahkan memilih sub menu Delegasi Masuk pada menu Delegasi di situs web SIPP Pengadilan Negeri Tuban https://sipp.pn-tuban.go.id/
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...