Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara elektronik. Dimana dalam sosialialisasi tersebut disampaikan oleh Bapak Marcellino Gonzales S.P, S.H., M.Hum, LL.M., Ph.D selaku Hakim Pengadilan Negeri Tuban.
Mediasi Elektronik sendiri merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Mediasi Elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal Para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
Diharapkan dengan adanya sarana mediasi elektronik proses penyelesaian sengketa di pengadilan dapat lebih sederhana, cepat dan mudah dijangkau sehingga dapat menyelesaikan sengketa dengan lebih mudah dan efisien.
==> Masyarakat dapat menghubungi kami lebih lanjut melalui media berikut:
– Website: www.pn-tuban.go.id
– Whatsaapp: 0811-3344-911
– FB: www.facebook.com/Pengadilan Negeri Tuban
IG: @pn_tuban
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...