Dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 138A/SK/VIII/2014, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman terkait pembentukan unit pengendali gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Unit Penanganan Gratifikasi dibentuk agar dapat menjalankan program peengendalian gratifikasi yang terdiri dari kegiatan sosialisasi dan pengendalian gratifikasi, implementasi sistem pengendalian gratifikasi, serta monitoring dan evaluasi.

Oleh karena itu, pada hari Rabu 26 Februari 2025, Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan suatu kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh apartur sipil Pengadilan Negeri Tuban.
Melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tuban didorong agar memiliki sikap anti korupsi dan etika kerja yang baik.
==> Masyarakat dapat menghubungi kami lebih lanjut melalui media berikut:
– Website: www.pn-tuban.go.id
– Whatsaapp: 0811-3344-911
– FB: www.facebook.com/Pengadilan Negeri Tuban
IG: @pn_tuban
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...