PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa :
- Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dar i dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau.
- Pemohon In formasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.


SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...