Pelaksanaan Sosialisasi Persidangan Di Luar Gedung berdasarkan peraturan Surat Edaran Direktur Jenderal Badilum No. 3 Tahun 2020 pada hari Rabu, 19 Februari 2025.
Persidangan di luar Gedung Peradilan merupakan sidang yang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

Meskipun saat ini Pengadilan Negeri Tuban belum memiliki fasilitas untuk dilaksanakan nya Persidangan di Luar Gedung, namun sosialisasi ini tetap dianggap perlu untuk memberikan penyegaran pengetahuan bagi seluruh pegawai Pengadilan bahwa terdapat suatu akses peradilan yang dapat diperoleh masyarakat melalui persidangan di luar gedung peradilan.
==> Masyarakat dapat menghubungi kami lebih lanjut melalui media berikut:
– Website: www.pn-tuban.go.id
– Whatsaapp: 0811-3344-911
– FB: www.facebook.com/Pengadilan Negeri Tuban
IG: @pn_tuban
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...