Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

Tata cara pengaduan pada Pengadilan Negeri Tuban diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Adapun media yang dapat digunakan dalam menyampaikan pengaduan adalah sebagai berikut :

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan

Pengaduan Secara Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan

Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat :

  1. identitas Pelapor
  2. identitas Terlapor jelas
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Untuk menyampaikan pengaduan melalui SIWAS Mahkamah Agung dapat diakses melalui link berikut SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

Pengadilan Negeri Tuban

Jl. Veteran No.8, Kutorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62311

Telpon: 0356-321778 Fax : 0356-321229 Email : pn_tbn@yahoo.co.id Website : www.pntuban.go.id

Peraturan selengkapnya dapat dibaca pada PERMA No 9 Tahun 2016

Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Berita Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...