

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sosialisasi Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya memutuskan:
- Perma Nomor 9 Tahun 2016 memuat Sosialisasi Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya.
- Whistleblowing System merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan peradilan
- Prinsip yang digunakan dalam penanganan pengaduan berupa terintegrasi, efektif, akuntabilitas, independensi, netralitas, transparansi, kerahasiaan, adil, objektivitas, kepastian hukum, non diskriminatif, profesionalitas, proporsionalitas dan menjunjung tinggi independensi.
- Salah satu sarana pengaduan di Mahkamah agung adalah Aplikasi SIWAS-MARI
- Jenis pelanggaran yang dapat diadukan seperti kode etik dan perilaku, pelanggaran berita acara, disiplin ASN atau disiplin militer, Maladministrasi publik dan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan dan barang milik Negara.
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...