Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

data-trp-post-id='845'>SOSIALISASI PERMA NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING

data-trp-post-id='845'>SOSIALISASI PERMA NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sosialisasi Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya memutuskan:

  • Perma Nomor 9 Tahun 2016 memuat Sosialisasi Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya.
  • Whistleblowing System merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan peradilan
  • Prinsip yang digunakan dalam penanganan pengaduan berupa terintegrasi, efektif, akuntabilitas, independensi, netralitas, transparansi, kerahasiaan, adil, objektivitas, kepastian hukum, non diskriminatif, profesionalitas, proporsionalitas dan menjunjung tinggi independensi.
  • Salah satu sarana pengaduan di Mahkamah agung adalah Aplikasi SIWAS-MARI
  • Jenis pelanggaran yang dapat diadukan seperti kode etik dan perilaku, pelanggaran berita acara, disiplin ASN atau disiplin militer, Maladministrasi publik dan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan dan barang milik Negara.
Bagikan...






  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Berita Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...