Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

data-trp-post-id='79'>Jenis Layanan

data-trp-post-id='79'>Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Pengadilan Negeri Bantul dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pelayanan yagn cepat, mudah, transparan dan terukur mengimplementasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI TUBAN: 

a. Petugas Kepaniteraan Muda Pidana / Kekhususan sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.


b. Petugas Kepaniteraan Muda Perdata sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  11. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  12. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  13. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  14. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.


c. Petugas Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani:

  1. Permohonan waarmaking surat-surat.
  2. Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  6. Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum.


d. Petugas E-Court sesuai aturan yang berlaku, bertugas :

  1. Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
  2. Membantu pembuatan akun pengguna lain.
  3. Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik.
  4. Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju Persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti.
  5. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court.


e. Petugas Layanan Informasi dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:

  1. Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.


f. Petugas Layanan Pengaduan dalam hal ini menjadi tugas dari petugas kepaniteraan muda hukum sesuai aturan yang berlaku, bertugas:

  1. Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan.
  2. Memasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat– lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan.
  3. Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.


g. Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan) bertugas:

  1. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • Berita Mahkamah Agung

    • Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ke Provinsi Sulawesi Tenggara

      kendari - Humas: Rapat Kunker Komisi Iii Dpr Ri Dengan Tiga Peradilan Sewilayah Sulawesi Tenggara Berlangsung Pada Jum'at, 6 Desember 2024 Di Polda Sulawesi Tenggara. Kunjungan Kerja Ini Dalam Rangka Reses Komisi Iii Dpr Ri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. kunjungan Kerja Yang Bertujuan Untuk Mendengar Secara Langsung Keluhan ...
    • Ma Raih Juara Ii Penghargaan Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

      jakarta-humas: Mahkamah Agung, Melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.h., M.h Meraih Penghargaan Juara Ii Anugerah Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (djkn) Kementerian Keuangan Katagori Kelompok Iii Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (bmn). Penghargaan Tersebut Diberikan Langsung Oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Yang Didampingi Oleh Direktur Jenderal Djkn ...
    • Ketua Ma Pinta Aparatur Peradilan Berikan Layanan Berkarakter Kepada Masyarakat

      solo-humas: Di Sela-sela Kegiatan Pemberian Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Berkesempatan Memberikan Pembinaan Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Di Seluruh Indonesia. turut Hadir Pula Memberikan Pembinaan Yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.suharto, S.h., M.hum., Ketua ...
    • Ketua Ma Serahkan Piala Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024

      solo-humas: Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menyerahkan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 Kepada Pengadilan Tinggi (pt) Jawa Tengah Pada Kamis, 5 Desember 2024 Di Solo, Jawa Tengah. piala Penghargaan Bergilir Ini Diberikan Kepada Pt Jawa Tengah Karena Dinilai Sebagaisatuan Kerja Yang Paling Banyak ...