A. Tata Tertib Umum
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
– Senjata api
– Benda tajam
– Bahan peledak
– Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
Surat Kuasa
Jawaban
Saksi
Bukti
Replik
Duplik
Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang
Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. Tata Tertib Persidangan
- Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
- Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
- Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).
- Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
- Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.
Pengumuman Mahkamah Agung
Pembentukan Panitia Daerah Pelaksanaan Skb Dengan Cat Pengadaan Pns Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Ta 2024
jakarta-humas : Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung Ri No. 4413/sek/kp1.1.6/xii/2024. Tertanggal 06 Desember 2024. Tentang Pembentukan Panitia Daerah Pelaksanaan Skb Dengan Cat Pengadaan Pns Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2024. berikut Suratnya, Untuk Informasi Selengkapnya, Silakan Klik Tautan Di Bawah Ini. (humas)unduh Surat Panitia Daerah Pelaksanaan ...Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Computer Assisted Test Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2024
jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Ri Selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 48/sek/peng.kp1.1.6/xii/2024 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dengan Computer Assisted Test Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2024. untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini :unduh 48_ Pelaksanaan Skb ...Webinar Hari Anti Korupsi Sedunia
jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Rinomor: 530/sek/und.hm1.1/xii/2024 Tentang Webinar Hari Antikorupsi Sedunia Yang Ditujukan Kepada Yth. 1.para Ketua/kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2.para Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3.para Ketua/kepala Pengadilan Tingkat Pertama; 4.para Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama. untuk Informasi Selengkapnya Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini :unduh ...Penerimaan Petugas Meja Pengaduan Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri Melalui Mekanisme Mutasi
jakarta-humas: Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor :47/sek/peng.kp1.1/xii/2024 Tentang Penerimaan Petugas Meja Pengaduan Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri Melalui Mekanisme Mutasi. untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Klik Tautan Dibawah Ini :unduh Pengumuman Penerimaan Petugas Meja Pengaduan Bawas 2024_sign.pdfby zenorss ...
Berita Mahkamah Agung
Kunjungan Kerja Komisi Iii Dpr Ri Ke Provinsi Sulawesi Tenggara
kendari - Humas: Rapat Kunker Komisi Iii Dpr Ri Dengan Tiga Peradilan Sewilayah Sulawesi Tenggara Berlangsung Pada Jum'at, 6 Desember 2024 Di Polda Sulawesi Tenggara. Kunjungan Kerja Ini Dalam Rangka Reses Komisi Iii Dpr Ri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. kunjungan Kerja Yang Bertujuan Untuk Mendengar Secara Langsung Keluhan ...Ma Raih Juara Ii Penghargaan Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
jakarta-humas: Mahkamah Agung, Melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.h., M.h Meraih Penghargaan Juara Ii Anugerah Reksa Bandha Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (djkn) Kementerian Keuangan Katagori Kelompok Iii Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (bmn). Penghargaan Tersebut Diberikan Langsung Oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara Yang Didampingi Oleh Direktur Jenderal Djkn ...Ketua Ma Pinta Aparatur Peradilan Berikan Layanan Berkarakter Kepada Masyarakat
solo-humas: Di Sela-sela Kegiatan Pemberian Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Berkesempatan Memberikan Pembinaan Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi Di Seluruh Indonesia. turut Hadir Pula Memberikan Pembinaan Yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.suharto, S.h., M.hum., Ketua ...Ketua Ma Serahkan Piala Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024
solo-humas: Ketua Mahkamah Agung (ma) Prof. Dr. H. Sunarto, S.h., M.h., Menyerahkan Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 Kepada Pengadilan Tinggi (pt) Jawa Tengah Pada Kamis, 5 Desember 2024 Di Solo, Jawa Tengah. piala Penghargaan Bergilir Ini Diberikan Kepada Pt Jawa Tengah Karena Dinilai Sebagaisatuan Kerja Yang Paling Banyak ...
Badilum
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Membuka Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Peradilan Hubungan Industri Di Surakarta
dalam Meningkatkan Kemampuan Aparat Peradilan Dalam Menyidang Perkara Hubungan Industrial Yang Melibatkan Pengusaha Dan Buruh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kembali Mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Kepada Para Panitera, Panitera Muda Dan Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Yang Menangani Perkara Hubungan Industrial Ini. bimbingan Teknis Ini Diadakan Di Kota Surakarta, Jawa Tengah ...Permintaan Data Inventarisasi Hakim Dan Aparatur Peradilan Penulis Buku Atau Yang Telah Menerbitkan Buku
lampiran filedescriptionfile Sizedownloads permintaan-data-sohib.pdf 410 Kb47 by zenorss ...Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan
direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.h., M.h. Menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.h, M.h, Pada Hari Kamis, 28 November 2024, Bertempat Digedung Pengadilan Tinggi Medan. Kegitan Ini Dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Ym. H. Suharto, S.h., M.hum. ...Permintaan Data Penanganan Perkara Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
permintaan Data Penanganan Perkara Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri Di Seluruh Indonesia -terlampir- lampiran filedescriptionfile Sizedownloads surat-permintaan-data-perma-1-tahun-2013-sign.pdf 277 Kb20 by zenorss ...