Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

data-trp-post-id='273'>Prosedur Pengaduan

data-trp-post-id='273'>Prosedur Pengaduan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu  terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaansuatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomorperkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  4. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Tuban, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

Kantor Pengadilan Negeri Tuban, Jl. Veteran No 8, Kutorejo, Tuban, Jawa Timur. (0356) 321778 Fax (0356) 321229 atau dengan mempergunakan  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  • mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  • membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Bagikan...





  • Berita Mahkamah Agung

    • Ketua Ma Ingatkan Hakim Bahwa Menulis Adalah Sebuah Keharusan

      jakarta-humas: Menurut Data Statistik Unesco Tahun 2012, Minat Membaca Pada Penduduk Indonesia Baru Mencapai 0,001. Artinya, Setiap Seribu Penduduk, Hanya Satu Orang Yang Memiliki Minat Membaca. Tentunya Tidak Akan Jauh Berbeda Dengan Minat Menulis, Bahkan Bisa Lebih Rendah Angkanya, Karena Untuk Menulis Orang Harus Membaca Terlebih Dahulu Dan Orang Yang ...
    • Sekretaris Ma Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung

      jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.h., M.h Melantik Pejabat Eselon Ii Di Lingkungan Mahkamah Agung, Pada Jumat, 1/4/2022, Bertempat Dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. acara Yang Berlangsung Secara Hikmat Ini, Diawali Dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dan Mars Mahkamah Agung, Serta Dibacakan Petikan ...
    • Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Casebook Jilid 2

      jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.h., M.h Meluncurkan Case Book Ii Hak Kekayaan Intelektual (hki) Pada Selasa, 29/3/2022 Bertempat Dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta. buku Ini Merupakan Hasil Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Ri Dan Japan International Coorporation Agency (jica). Hadir Mewakili Jica Yaitu ...
    • Kuliah Umum Di Unpar Bandung, Ketua Ma Sampaikan Sinergi Pihak Kampus Dan Lembaga Peradilan Perlu Dibangun

      jakarta - Humas: Perkembangan Praktik Dunia Peradilan Saat Ini Berjalan Dengan Sangat Cepat, Bahkan Terkadang Tidak Mampu Diikuti Oleh Regulasi Dan Teori-teori Hukum Yang Diajarkan Di Kampus, Sehingga Saya Memandang, Perlu Ada Sinergi Antara Dunia Peradilan Dengan Pihak Kampus, Agar Dunia Pendidikan Tidak Ketinggalan Oleh Perkembangan Praktik Peradilan, Begitupun Sebaliknya, ...