Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI TUBAN KELAS IB

Jl. Veteran No.8 Tuban Jawa Timur

data-trp-post-id='143'>Layanan Hukum

data-trp-post-id='143'>Layanan Hukum

SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA

Permohonan surat keterangan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Eraterang kemudian diambil hasilnya di kantor Pengadilan Negeri Tuban

Persyaratan:

  • Fotocopy Ktp (1 Lembar)
  • Fotocopy Kk (1 Lembar)
  • Fotocopy Dan Asli Skck (1 Lembar)
  • Pas Foto 3 X 4 (2 Lembar)
  • Surat Permohonan melalui aplikasi Eraterang (1 Lembar)
  • Semua dokumen dimasukkan dalam Map

SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA

Persyaratan:

  • Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara (Skbp) Pakai Materai 6000
  • Surat Kuasa Khusus (Bila Dikuasakan)
  • Lampiran: Fotocopy Anggaran Dasar Rumah Tangga; Fotocopy Notulensi Rapat Terkait Maksud Diajukan Permohonan;

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

Persyaratan:

  • Asli Surat Kuasa
  • Fotocopy Surat Kuasa Khusus
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah/Fotocopy Surat Tugas
  • Fotocopy Kartu Tanda Anggota

PENDAFTARAN SURAT KUASA SUBTITUSI

Persyaratan:

  • Fotocopy Surat Kuasa Terdahulu
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah
  • Fotocopy Kartu Tanda Anggota

PERMOHONAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN RISET

Persyaratan:

Surat Permohonan Untuk Pelaksanaan Penelitian Dan Riset Dari Universitas / Fakultas / Instansi Pemohon    

PERMOHONAN KETERANGAN DATA PERKARA DAN TURUNAN PUTUSAN

Persyaratan:

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  • Fotocopy Kta-Ktp (Biaya Fotocopy Ditanggung Oleh Pemohon)

PERMOHONAN LEGALISASI SURAT

Persyaratan:

  • Asli Dan Fotocopy Dokumen Yang Akan Dilegalisir
  • Permohonan Register Surat – Surat (Waarmaking)

Fotocopy Dokumen Rangkap 3

PERMOHONAN WAARMERKING

  • Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban (Ditandatangani oleh semua ahli waris);
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (1 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
  • Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  • Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  • Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
  • Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau  Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
  • Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau  Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;

Bagikan...





  • Pengumuman Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Berita Mahkamah Agung

  • tidak dapat menampilkan berita ...
  • Badilum

  • tidak dapat menampilkan berita ...