SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA
Permohonan surat keterangan hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Eraterang kemudian diambil hasilnya di kantor Pengadilan Negeri Tuban
Persyaratan:
- Fotocopy Ktp (1 Lembar)
- Fotocopy Kk (1 Lembar)
- Fotocopy Dan Asli Skck (1 Lembar)
- Pas Foto 3 X 4 (2 Lembar)
- Surat Permohonan melalui aplikasi Eraterang (1 Lembar)
- Semua dokumen dimasukkan dalam Map
SURAT KETERANGAN BEBAS PERKARA
Persyaratan:
- Permohonan Surat Keterangan Bebas Perkara (Skbp) Pakai Materai 6000
- Surat Kuasa Khusus (Bila Dikuasakan)
- Lampiran: Fotocopy Anggaran Dasar Rumah Tangga; Fotocopy Notulensi Rapat Terkait Maksud Diajukan Permohonan;
PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
Persyaratan:
- Asli Surat Kuasa
- Fotocopy Surat Kuasa Khusus
- Fotocopy Berita Acara Sumpah/Fotocopy Surat Tugas
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota
PENDAFTARAN SURAT KUASA SUBTITUSI
Persyaratan:
- Fotocopy Surat Kuasa Terdahulu
- Fotocopy Berita Acara Sumpah
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota
PERMOHONAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN RISET
Persyaratan:
Surat Permohonan Untuk Pelaksanaan Penelitian Dan Riset Dari Universitas / Fakultas / Instansi Pemohon
PERMOHONAN KETERANGAN DATA PERKARA DAN TURUNAN PUTUSAN
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
- Fotocopy Kta-Ktp (Biaya Fotocopy Ditanggung Oleh Pemohon)
PERMOHONAN LEGALISASI SURAT
Persyaratan:
- Asli Dan Fotocopy Dokumen Yang Akan Dilegalisir
- Permohonan Register Surat – Surat (Waarmaking)
Fotocopy Dokumen Rangkap 3
PERMOHONAN WAARMERKING
- Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban (Ditandatangani oleh semua ahli waris);
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (1 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan);
- Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan;
- Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan);
- Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi ;
Pengumuman Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Berita Mahkamah Agung
- tidak dapat menampilkan berita ...
Badilum
- tidak dapat menampilkan berita ...