Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Konstatering dan Sita Eksekusi atas 4 (empat) perkara perdata sekaligus, yaitu Perkara Nomor:
7/Pdt.Eks/2026/PN Tbn
8/Pdt.Eks/2026/PN Tbn
9/Pdt.Eks/2026/PN Tbn
10/Pdt.Eks/2026/PN Tbn
Tindakan hukum ini dilaksanakan oleh Tim Kejurusitaan Pengadilan Negeri Tuban sebagai pemenuhan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pencocokan batas-batas objek (konstatering) hingga peletakan sita di lokasi berjalan dengan lancar didampingi oleh pengamanan dari pihak kepolisian serta aparat desa setempat.
Pengadilan Negeri Tuban terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permohonan eksekusi secara profesional, akuntabel, dan transparan