Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI POKOK PENGADILAN NEGERI TUBAN

Tugas Pengadilan Negeri Tuban menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam pasal 50 menyatakan sebagai berikut:

  • Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. (Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
  • Pengadilan dapat memberikan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. (Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009). Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).

Pengadilan Negeri Tuban memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan Negeri.
  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan diwilayah hukumnya, menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
  3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat struktur dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan tingkat pertama agar peradilan.
  4. Diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara dan administrasi umum
  5. Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  6. Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.