Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI POKOK PENGADILAN NEGERI TUBAN
Tugas Pengadilan Negeri Tuban menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam pasal 50 menyatakan sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. (Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
- Pengadilan dapat memberikan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. (Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009). Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 50 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang No. 49 Tahun 2009).
Pengadilan Negeri Tuban memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan Negeri.
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan diwilayah hukumnya, menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan.
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Pejabat struktur dan pegawai di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan tingkat pertama agar peradilan.
- Diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi perkara dan administrasi umum
- Fungsi Nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
- Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.