Sejarah Pengadilan

A. Masa Penjajahan Kolonial Hindia-Belanda
Pada masa Penjajahan Kolonial Hindia-Belanda, Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan. Salah satunya adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B). Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain:
a. Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.
b. Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)
c. Wetboek van Koophandet (WvK) atau Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD)
d. Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.
sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1.1 districtsgerecht
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.
1.2 regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
1.3 landraad
Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itulandraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
1.4 rechtbank van omgang vjh
Diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
1.5 raad van justisie’
Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
1.6 hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
B. Masa pemerintahan Jepang
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Tentara Hindia Belanda di bawah pimpinan Jendral Ter Poorten, untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
1. Gun Hoon
Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2. Ken Hooin
Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3. Keizai Hooin
Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4. Tihoo Hooin
Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5. Kooto Hooin
Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6. Saikoo Hooin
Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
C. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a. 1945-1949
Dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaituVerordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
b. 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi.
c. 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d. 1959 sampai dengan terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu:
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Agama
3. Pengadilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Negeri Tuban berdiri sejak jaman Penjajahan Hindia Belanda yang merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang bertugas mengadili perkara tingkat pertama dan bertempat di Jalan Veteran Nomor 8 Kota Tuban Propinsi Jawa Timur. Sebagai kawal depan (voor-post) Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Tuban di bawah wilayah hukum propinsi jawa timur. Tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Tuban selaku salah satu kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengadilan Negeri Tuban dituntut untuk melaksanakannya dengan prudent, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengadilan Negeri Tuban merupakan salah satu Pengadilan Negeri yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Surat penetapan Menteri Kehakiman No J.P. 18/71/6 tanggal 27 Mei 1957 yang saat itu dijabat oleh Mr. GA Maengkom sebagai pejabat penandatangan. Pengadilan Negeri Tuban terdaftar dalam lampiran daftar kedudukan kelas-kelas Kejaksaan Pengadilan Negeri yaitu Kelas IV dan berdasarkan PERMA No 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Peradilan Pengadilan Negeri Tuban merupakan Pengadilan Negeri Kelas II dengan Wilayah Hukum Kabupaten Tuban.
Dalam perkembangannya Pengadilan Negeri Tuban kemudian mengalami kenaikan kelas dari Kelas II menjadi 1 B sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2017 tertanggal 09 Februari 2017 Tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri menjadi Kelas 1 B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas 1 B menjadi Kelas 1 A dengan Wilayah Hukum Kabupaten Tuban.
Kabupaten Tuban sendiri merupakan daerah yang memiliki kebudayaan dan keberagaman yang unik di Indonesia. Berlokasi di Jawa Timur, Kabupaten Tuban memiliki luas daerah 1.904,70 km² dan panjang pantai mencapai 65 km dengan jumlah penduduk sekitar 1.258.368 (satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh delapan jiwa (data per 31 Desember 2023). Selain itu, Kabupaten Tuban dikenal sebagai Kota Wali dan menjadi saksi dari pusat penyebaran ajaran Agama Islam di Indonesia. Bukan hanya itu saja, beberapa kalangan ada yang memberikan julukan sebagai kota tuak karena daerah Tuban sangat terkenal akan penghasil minuman (tuak & legen) yang berasal dari sari bunga siwalan (ental). Beberapa obyek wisata di Tuban yang banyak dikunjungi wisatawan adalah Makam Wali, contohnya Sunan Bonang, Makam Syeh Maulana Ibrahim Asmaraqandi (di Kecamatan Palang), Sunan Bejagung dan lainnya. Selain sebagai kota Wali, Tuban dikenal sebagai Kota Seribu Goa karena letak Tuban yang berada pada deretan Pegunungan Kapur Utara. Bahkan beberapa Goa di Tuban terdapat stalaktit dan Stalakmit. Goa yang terkenal di Tuban adalah Goa Akbar, Goa Putri Asih, dan lainnya.
Dengan keberagaman dan keunikan yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban, maka Pengadilan Negeri Tuban berdiri sebagai salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan bagi Masyarakat Pencari Keadilan di Indonesia khususnya di Kabupaten Tuban.
Pengadilan Negeri Tuban dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Adapun Ketua Pengadilan Negeri Tuban dengan periode jabatannya antara lain sebagai berikut:
1. Mr R. Wirjono Prodjodikoro (1931-1932)
2. R. Ng. Moekmin Kromodjojo Diningrat (1950-1957)
3. Herman Soegianto, SH (1970-1972)
4. Abdul Manap, SH (1972-1976)
5. FX Samidjo, SH (1976-1983)
6. Abner Hutagaol, SH (1983-1986)
7. H. Asngad Damanhuri, SH (1986-1992)
8. Fauzi Safin, SH ( 1992-1996)
9. Asril Gani, SH (1996-2000)
10. H. Zarkazi, SH. M.Hum ( 2000-2003)
11. H. Rasminto, SH, M.Hum (2003-2007)
12. Drs. Hari Sasangka, SH, MH (2007-2007)
13. Achmad Sugeng Djauhari, SH. MH (2007-2009)
14. Mulyanto, SH. MH (2009-2011)
15. Kurnia Yani Darmono, SH, M.Hum (2011-2011)
16. H. Minanoer Rachman, SH. MH (2011-2013)
17. Wendra Rais, SH (2013-2015)
18. Ridwan, SH, MH (2015-2016)
19. I Nyoman Wiguna, SH, MH (2017-2018)
20. Darius Naftali, SH, MH (2018-2019)
21. Fathul Mujib, SH, MH (2019-2021)
22. Arief Budiono, SH, MH (2021-2023)
23. Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH (2023-2025)
24. Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH, M.Hum (2025-sekarang)