Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi, Informasi dan Pelaporan
KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
URAIAN TUGAS:
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Menyusun Rencana Strategis, PKT dan RKT
- Menyusun LKJIP
- Menyusun Laporan Tahunan
- Menyusun RKAKL dan data dukung sesuai pagu indikatif, pagu sementara dan pagu definitive
- Menyusun dan membuat Revisi DIPA
- Bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi, baik sofware website dan aplikasi terkait lainnya, maupun hardware, yaitu server dan jaringan internet
- Menyiapkan bahan dan data untuk pengajuan anggaran dan rencana kerja
- Melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran Menyusun konsep TOR (Terms of Reference) untuk kegiatan yang menjadi prioritas
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi kegiatan
STAF SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
URAIAN TUGAS:
- Mengelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara baik software yaitu aplikasi yang terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun hardware yaitu server dan jaringan.
- Mengelola user dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
- Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke Mahkamah Agung.
- Membuat salinan data (back up) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
- Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke website.
- Mengumpulkan data yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, dari satuan kerja.
- Melakukan Pengumpulan Informasi Untuk Informasi Update Websites
- Mengelola Informasi Websites
- Mengelola administrasi surat masuk dan keluar di lingkungan PTIP
- Menjaga dan merawat inventaris kantor serta arsip penting