Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi, Informasi dan Pelaporan

KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

URAIAN TUGAS:

  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Menyusun Rencana Strategis, PKT dan RKT
  2. Menyusun LKJIP
  3. Menyusun Laporan Tahunan
  4. Menyusun RKAKL dan data dukung sesuai pagu indikatif, pagu sementara dan pagu definitive
  5. Menyusun dan membuat Revisi DIPA
  6. Bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi, baik sofware website dan aplikasi terkait lainnya, maupun hardware, yaitu server dan jaringan internet
  7. Menyiapkan bahan dan data untuk pengajuan anggaran dan rencana kerja
  8. Melakukan evaluasi terhadap penyerapan anggaran Menyusun konsep TOR (Terms of Reference) untuk kegiatan yang menjadi prioritas
  9. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi kegiatan

STAF SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

URAIAN TUGAS:

  1. Mengelola Sistem Informasi Penelusuran Perkara baik software yaitu aplikasi yang terkait dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun hardware yaitu server dan jaringan.
  2. Mengelola user dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
  3. Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke Mahkamah Agung.
  4. Membuat salinan data (back up) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
  5. Melakukan sinkronisasi data Sistem Informasi Penelusuran Perkara ke website.
  6. Mengumpulkan data yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, dari satuan kerja.
  7. Melakukan Pengumpulan Informasi Untuk Informasi Update Websites
  8. Mengelola Informasi Websites
  9. Mengelola administrasi surat masuk dan keluar di lingkungan PTIP
  10. Menjaga dan merawat inventaris kantor serta arsip penting