Tuban, Rabu, 24 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Tuban telah melaksanakan sita eksekusi/eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam Perkara Nomor: 4/Pdt.Eks.HT/2026/PN Tbn.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Tuban, didampingi oleh Jurusita, serta dikawal ketat oleh aparat keamanan guna memastikan proses berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Eksekusi pengosongan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pengadilan Negeri Tuban dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.