1. Beranda
  2. Berita
  3. Memahami Gratifikasi
Berita

Memahami Gratifikasi

⏱ 1 menit baca
Memahami Gratifikasi

Tidak semua pemberian itu sekadar “tanda terima kasih”.
Bagi penyelenggara negara, pemberian tersebut bisa termasuk Gratifikasi yang wajib diwaspadai! ✋🚫

Yuk, pahami aturan gratifikasi secara mudah melalui infografis di atas:

📌 Apa saja contohnya?
Uang/komisi, barang/parsel, diskon/rabat, fasilitas tiket/hotel, pengobatan gratis, hingga voucher belanja.

📌 Kapan menjadi ILEGAL (SUAP)?

1. Penerima adalah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

2. Berhubungan dengan jabatan atau tugas yang berpotensi mempengaruhi objektivitas keputusan.

📌 Apa yang harus dilakukan?
Jauhi dan laporkan! Lapor ke KPK atau UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dalam waktu 30 hari kerja.

Untuk pelaporan gratifikasi resmi :

Call Center / Hotline: 198

WhatsApp KPK: 0811-959-575

Email Pengaduan: pengaduan@kpk.go.id

Portal Resmi (GOL KPK): gol.kpk.go.id atau kws.kpk.go.id

Sebab, integritas bukan cuma tentang aturan, tapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat.

Ayo dukung Pengadilan Negeri Tuban menjadi peradilan yang bersih dan berintegritas! ⚖️