Tidak semua pemberian itu sekadar “tanda terima kasih”.
Bagi penyelenggara negara, pemberian tersebut bisa termasuk Gratifikasi yang wajib diwaspadai! ✋🚫
Yuk, pahami aturan gratifikasi secara mudah melalui infografis di atas:
📌 Apa saja contohnya?
Uang/komisi, barang/parsel, diskon/rabat, fasilitas tiket/hotel, pengobatan gratis, hingga voucher belanja.
📌 Kapan menjadi ILEGAL (SUAP)?
1. Penerima adalah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
2. Berhubungan dengan jabatan atau tugas yang berpotensi mempengaruhi objektivitas keputusan.
📌 Apa yang harus dilakukan?
Jauhi dan laporkan! Lapor ke KPK atau UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dalam waktu 30 hari kerja.
Untuk pelaporan gratifikasi resmi :
Call Center / Hotline: 198
WhatsApp KPK: 0811-959-575
Email Pengaduan: pengaduan@kpk.go.id
Portal Resmi (GOL KPK): gol.kpk.go.id atau kws.kpk.go.id
Sebab, integritas bukan cuma tentang aturan, tapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat.
Ayo dukung Pengadilan Negeri Tuban menjadi peradilan yang bersih dan berintegritas! ⚖️