Bersama Jaksa Penuntut Umum, Kepolisian, Kodim, Terdakwa dan para pihak yang terlibat pada perkara Pidana Nomor 155/Pid.Sus-LH/2025/PN Tbn, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban melakukan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan dalam rangka memeriksa barang bukti dalam perkara terkait Lingkungan Hidup di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban.
Perkara lingkungan sendiri hidup mencakup berbagai isu seperti
pencemaran (air, udara, tanah), kerusakan ekosistem (hutan, laut, terumbu karang), pengelolaan limbah B3, perubahan iklim, keanekaragaman hayati (satwa liar, tumbuhan dilindungi), tata ruang, dan sengketa terkait aktivitas yang merusak lingkungan, yang semuanya berdampak pada kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain serta memerlukan penanganan hukum atau administratif.

Dan karenanya peran pengadilan dalam perkara lingkungan hidup sangat strategis, yaitu sebagai penegak keadilan ekologis, penjaga kepastian hukum, dan pelindung hak rakyat atas lingkungan sehat, melalui putusan yang progresif dengan pendekatan ilmiah, interdisipliner (ekologi, sosial, filsafat), dan menerapkan
judicial activism (keaktifan hakim) untuk mengisi kekosongan hukum, memastikan pemulihan lingkungan (termasuk kerugian non-ekonomi), dan memberi efek jera, didukung pedoman khusus seperti PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Mahkamah Agung)
#PengadilanNegeriTuban#PerkaraLingkunganHidup#PidLH#lingkunganhidup#PERMA1Tahun2023#Mahkamahagung