Pada Senin, 15 Desember 2025, telah berhasil dilaksanakan proses mediasi terhadap perkara Nomor 52/Pdt.G/2025/PN Tbn di Pengadilan Negeri Tuban.
Kesepakatan damai ini tercapai melalui peran Hakim Mediator Bapak Marcellino G.S., S.H., M.Hum., LLM., Ph.D, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik dari para pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Tuban dalam memberikan penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai. ⚖️✨
