Pengadilan Negeri Tuban menetapkan penyedia layanan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terpilih untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Tuban pada Tahun Anggaran 2026.
Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian proses pengadaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Selamat bergabung dan selamat menjalankan tugas kepada penyedia layanan Posbakum terpilih. Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan akses keadilan serta kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
