Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan Sosialisasi Coretax bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, yang diikuti oleh seluruh ASN Pengadilan Negeri Tuban.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan, guna mendukung kepatuhan pajak serta tertib pelaporan dan pengelolaan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN PN Tuban dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan perpajakan dengan lebih baik, akurat, dan sesuai peraturan yang berlaku.


