Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan eksekusi bulan Desember yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban.
Rapat ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, serta staf terkait, dengan agenda membahas progres pelaksanaan eksekusi, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut guna meningkatkan efektivitas dan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi perkara perdata dilaksanakan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Perdata, antara lain Pasal 195–208 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 206–240 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), yang mengatur tata cara dan kewenangan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Melalui rapat monev ini, diharapkan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
