Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Bapak Agung Nugroho Suryo Sulistio, S.H., M.Hum., melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 kepada seluruh ASN Pengadilan Negeri Tuban.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen aparatur peradilan dalam menerapkan disiplin kerja, pengawasan, serta penegakan kode etik dan pedoman perilaku guna mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Mari bersama menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.
