1. Beranda
  2. Uncategorized
  3. Eksekusi Pengosongan
Uncategorized

Eksekusi Pengosongan

⏱ 1 menit baca
Eksekusi Pengosongan

Pengadilan Negeri Tuban telah melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada Perkara Nomor: 3/Pdt.Eks.HT/2026/PN Tbn jo 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN Tbn sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberian kepastian hukum kepada para pihak.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan sebagai dasar hukum tindakan eksekutorial.
Selanjutnya, petugas melakukan penegasan kepada pihak termohon eksekusi untuk secara sukarela mengosongkan objek yang disengketakan. Dalam hal tidak dilaksanakan secara sukarela, dilakukan tindakan pengosongan secara tertib dan terukur dengan pengamanan dari aparat terkait guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta menghormati hak-hak para pihak. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Tuban dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.