1. Beranda
  2. Berita
  3. HIMBAUAN PENOLAKAN GRATIFIKASI
Berita

HIMBAUAN PENOLAKAN GRATIFIKASI

⏱ 1 menit baca
HIMBAUAN PENOLAKAN GRATIFIKASI

Dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Tuban yang bersih, berintegritas, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Negeri Tuban untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, parsel, hadiah, komisi, voucher, diskon, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, jamuan makan, maupun pemberian lainnya dalam bentuk apa pun.

Mari kita bersama:
✅ Menolak segala bentuk gratifikasi.
✅ Tidak meminta atau menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
✅ Menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Integritas bukan sekadar slogan, tetapi komitmen. Tolak Gratifikasi, Wujudkan Badan Peradilan yang Agung.”