PELAKSANAAN CONSTATERING PERKARA
Panitera Pengadilan Negeri Tuban beserta Jurusita melaksanakan Constatering Perkara Nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Tbn sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam proses eksekusi perkara.
Kegiatan constatering dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian objek sebagaimana tercantum dalam perkara dengan kondisi objek di lapangan, sehingga proses pelaksanaan eksekusi dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Tuban berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.