TENTANG GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang…
Selengkapnya →
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang…
Selengkapnya →Pengadilan Negeri Tuban mendukung Reformasi Birokrasi yang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menuju menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi…
Selengkapnya →Untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar, Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan Maklumat pelayanan kepada para masyarakat pengguna layanan.
Selengkapnya →Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang…
Selengkapnya →