TENTANG GUGATAN SEDERHANA
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang…
Selengkapnya →Layanan digital Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang…
Selengkapnya →Pengadilan Negeri Tuban mendukung Reformasi Birokrasi yang merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menuju menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi…
Selengkapnya →Untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar, Pengadilan Negeri Tuban menyampaikan Maklumat pelayanan kepada para masyarakat pengguna layanan.
Selengkapnya →Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang…
Selengkapnya →