Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
TENTANG GUGATAN SEDERHANA
Layanan digital Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.