

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sosialisasi Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya memutuskan:
- Perma Nomor 9 Tahun 2016 memuat Sosialisasi Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Peradilan Dibawahnya.
- Whistleblowing System merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan peradilan
- Prinsip yang digunakan dalam penanganan pengaduan berupa terintegrasi, efektif, akuntabilitas, independensi, netralitas, transparansi, kerahasiaan, adil, objektivitas, kepastian hukum, non diskriminatif, profesionalitas, proporsionalitas dan menjunjung tinggi independensi.
- Salah satu sarana pengaduan di Mahkamah agung adalah Aplikasi SIWAS-MARI
- Jenis pelanggaran yang dapat diadukan seperti kode etik dan perilaku, pelanggaran berita acara, disiplin ASN atau disiplin militer, Maladministrasi publik dan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan dan barang milik Negara.