Dalam rangka mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat di Kabupaten Tuban, Pengadilan Negeri Tuban melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menggagas pelaksanaan program sidang di tempat.
Sidang di tempat adalah program sidang atas perkara yang dimohonkan oleh masyarakat dan perlu mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tuban berupa permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam Akta Catatan Sipil, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Pelayanan sidang di tempat dilaksanakan pada kantor Kecamatan yang ditentukan.


