Pada hari Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tuban telah dilaksanakan Sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Tuban. Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tuban dalam penanganan tindak pidana korupsi, maka perlu adanya sosialisasi tersebut untuk terus mengingatkan setiap pegawai dan hakim untuk dapat menghindarkan diri dari tindak pidana korupsi. Pada sosialisasi tersebut disampaikan juga terkait unit Pengendalian Gratifikasi pada Satker sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 138A/KMA/SK/VIII/2014 Tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkungan MARI dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tuban dalam pembangunan Zona Integritas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, maka perlu adanya sosialisasi tersebut untuk terus mengingatkan setiap pegawai dan hakim untuk dapat menghindarkan diri dari gratifikasi.

