Pelaksanaan Assesemen pemilihan agen perubahan periode semester II tahun 2025 Pengadilan Negeri Tuban. Setelah melalui seleksi oleh Panitera dan Sekretaris selaku atasan, maka terdapat 6 nominator agen perubahan dari masing-masing unit.


Setiap nominator menyampaikan usulan program kerja mereka selama 6 bulan kedepan yang sesuai dengan fungsi agen perubahan. Setiap nominator menonjolkan berbagai program yang membangun baik bagi instansi maupun bagi individu yang ada di Pengadilan Negeri Tuban.
Setelah melalui proses assesmen ini, maka dari 6 nominator akan dikerucutkan menjadi 2 orang terpilih sebagai agen perubahan Pengadilan Negeri Tuban periode semester II tahun 2025.