1. Beranda
  2. Uncategorized
  3. Kesepakatan Mediasi Berhasil
Uncategorized

Kesepakatan Mediasi Berhasil

⏱ 1 menit baca
Kesepakatan Mediasi Berhasil

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tuban, Bapak Marcellino G.S., S.H., M.Hum., LLM., Ph.D, berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Tbn.

Proses mediasi berjalan dengan baik dan mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, sebagai wujud penyelesaian sengketa secara musyawarah, efektif, dan berkeadilan.

Keberhasilan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian integral dari proses beracara perdata di pengadilan.

Pengadilan Negeri Tuban terus berkomitmen mendorong penyelesaian perkara secara damai guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan peradilan yang optimal kepada masyarakat. ⚖️✨