Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik yang disampaikan oleh Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab, serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
