Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan yang disampaikan oleh Bapak Rizki Yanuar, S.H., M.H., bertempat di Ruang Sidang Cakra.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Sesuai dengan :
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
