1. Beranda
  2. Uncategorized
  3. Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak…
Uncategorized

Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

⏱ 1 menit baca
Sosialisasi Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan sosialisasi mengenai pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang disampaikan oleh Bapak Duano Aghaka, S.H., M.H.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu, berhak memperoleh layanan dan bantuan hukum secara adil dan setara di pengadilan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan mampu memberikan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.