1. Beranda
  2. Uncategorized
  3. Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN
Uncategorized

Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN

⏱ 1 menit baca
Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN

Apa itu LHKPN???
LHKPN sendiri adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu dokumen resmi yang wajib diisi dan dilaporkan oleh pejabat publik (Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparansi dan pencegahan korupsi, mencakup seluruh harta kekayaan diri, pasangan, dan tanggungan, saat pertama menjabat, mutasi, hingga pensiun, agar publik bisa mengawasi integritas pejabat dan mencegah konflik kepentingan.

Nah karena pentingnya LHKPN bagi negara, maka para pejabat negara wajib mengisinya termasuk Hakim Pengadilan Negeri Tuban dan para pejabat fungsional lainnya.

Dan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 dilaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN oleh KPK melalui media daring.