Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik menjadi langkah penting dalam mendukung modernisasi peradilan. Melalui penerapan e-Mediasi, proses penyelesaian perkara diharapkan semakin efektif, efisien, dan mudah diakses, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam menghadirkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan
