Integritas bukan sekadar kata, tapi tindakan nyata.
Pada hari Rabu, 15 April 2026 melalui Juru Bicara, Panitera, serta Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Tuban secara tegas menolak pemberian dari warga Desa Tingkis yang dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih atas penyelesaian perkara, langkah ini menjadi wujud komitmen dalam pengendalian gratifikasi serta menjaga marwah peradilan yang bersih dan berintegritas.
Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban, bukan untuk diberi imbalan. Bersama, kita wujudkan budaya anti gratifikasi dan peradilan yang terpercaya.
