1. Beranda
  2. Uncategorized
  3. Pemenuhan isi putusan secara sukarela
Uncategorized

Pemenuhan isi putusan secara sukarela

⏱ 1 menit baca
Pemenuhan isi putusan secara sukarela

Para Pihak dalam perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PN Tbn jo. Nomor 43/Pdt.G/2024/PN Tbn dengan ini menyatakan telah melaksanakan pemenuhan seluruh isi putusan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, tekanan, maupun intervensi dari pihak manapun.

Pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik Para Pihak terhadap amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan didampingi oleh Bapak Panitera Pengadilan Negeri Tuban

Demikian disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum serta penyelesaian perkara secara tertib dan bertanggung jawab.