
Tuban, 28 April 2026 – Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan kegiatan constatering dalam rangka penanganan perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2026/PN Tbn. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses eksekusi yang bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan atau dokumen hukum dengan kondisi nyata di lapangan.
Pelaksanaan constatering dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Tuban dengan didampingi oleh pihak-pihak terkait, guna memastikan kejelasan lokasi, batas-batas, serta kondisi objek yang menjadi bagian dari perkara. Proses ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi serta menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Dengan dilaksanakannya constatering ini, diharapkan seluruh tahapan eksekusi perkara dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.