Pada minggu ke-3 Bulan November 2025, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Tuban yakni Bapak Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D berhasil mempertemukan kedua pihak yang berperkara dalam Perkara Perdata Gugatan melalui mediasi.
Kedua pihak yang bersengketa tersebut menyepakati hasil mediasi yang memberikan win-win solution dan menemukan titik tengah. Diharapakan keberhasilan ini memberikan hasil yang memuaskan bagi semua pihak.
